KEWENANGAN MPR DALAM MEMUTUSKAN PEMBERHENTIAN TERHADAP PRESIDEN (IMPEACHMENT) DITINJAU DARI PASAL 3 AYAT (3) UUD 1945

Authors

  • Muhamad T. A. Liputo

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan MPR dalam memutuskan pemberhentian terhadap Presiden (impeachment) berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bagaimana proses pemberhentian Presiden (impeachment) menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan MPR dalam memutuskan pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya merupakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu terdapat pada Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Proses impeachment yang diterapkan di Negara Republik Indonesia menggunakan prosedur yang melalui 3 lembaga negara yaitu DPR, Mahkamah Konstitusi dan MPR. Dan proses pemberhentian Presiden di Indonesia diatur dalam Pasal 7A sampai dengan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945.

Kata kunci: Kewenangan MPR, Pemberhentian Presiden

Author Biography

Muhamad T. A. Liputo

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-07-19