KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN INTERNASIONAL SEBAGAI SALAH SATU SUMBER HUKUM INTERNASIONAL MENURUT PASAL 38 PIAGAM MAHKAMAH INTERNASIONAL
Abstract
Penelitian ini dialkukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah Ketentuan Hukum Internasional Berkaitan Dengan Proses Pembentukan Perjanjian Internasional Antar Negara dan bagaimanakah Kekuatan Mengikat Perjanjian Internasional Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Internasional Menurut Konvensi Wina 1969. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Menurut ketentuan hukum internasional, sebagaimana yang tertuang dalam Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional, bahwa proses pembentukan perjanjian internasional yang dilakukan antar negara dapat dilakukan melalui tiga tahap, dan pada umumnya tiga tahap yang harus dilalui dalam penyusunan suatu naskah perjanjian yakni : perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), pengesahan (ratifikasi). Selanjutnya tentang naskah perjanjian itu sendiri juga dilakukan dengan tiga cara, yakni penyusunan naskah, penerimaan dan pengesahan bunyi naskah perjanjian internasional dan dalam prakteknya ketiga tahap tersebut dapat dilakukan sekaligus. Unsur-unsur formal naskah suatu perjanjian, biasanya terdiri dari mukadimah, batang tubuh, klausula-klausula penutup dan annex.  2. Pemberian ratifikasi suatu negara terhadap perjanjian internasional menandakan persetujuannya untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian. Dalam praktek, setiap perjanjian internasional yang telah dihasilkan melalui tahapan pembentukan perjanjian internasional pada dasarnya mempunyai kekuatan mengikat terhadap negara peserta, karena perjanjian internasional tersebut menjadi sumber hukum jika terjadi persoalan antar negara. Oleh karena itu kekuatan atau sifat mengikat perjanjian internasional secara tegas telah dinyatakan dalam Pasal. 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian yang menyatakan bahwa : Tiap-tiap perjanjian yang berlaku mengikat negara-negara pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Kata kunci: Kekuatan Mengikat, Perjanjian Internasional, Sumber Hukum Internasional, Mahkamah Internasional