SANKSI ADMINISTRASI ATAS PELANGGARAN DI BIDANG IKLAN PANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran dalam pembuatan iklan pangan yang dapat dikenakan sanksi administrasi dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi administrasi atas pelanggaran dalam pembuatan iklan pangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran dalam pembuatan iklan pangan yang dapat dikenakan sanksi administrasi yaitu iklan Pangan yang diperdagangkan tidak memuat keterangan atau pernyataan mengenai pangan dengan benar dan menyesatkan. Pernyataan dalam iklan bahwa pangan yang diperdagangkan adalah halal sesuai dengan yang dipersyaratkan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Tidak dapat mempertangungjawabkan klaim mengenai kebenaran dalam iklan bahwa Pangan yang diperdagangkan adalah sesuai dengan klaim tertentu wajib bertanggung jawab atas kebenaran klaim tersebut. 2. Pemberlakuan sanksi administrasi atas pelanggaran dalam pembuatan iklan pangan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, berupa: denda; penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen; ganti rugi; dan/atau pencabutan izin.
Kata kunci: Sanksi administrasi, pelanggaran, iklan pangan