PENGATURAN DAN PENERAPAN KETENTUAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG MENURUT PASAL 1 AYAT (2) KUHP (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 62 K/KR/1972)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perubahan perundang-undangan dalam Pasal 1 Ayat (2) KUHP dan bagaimana penerapan ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP dalam putusan pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan perubahan perundang-undangan pada Pasal 1 ayat (2) KUHP yaitu: Perubahan perundang-undangan dalam arti Pasal 1 ayat (2) KUHP hanya perubahan perundang-undangan karena berubahnya perasaan hukum pembentuk undang-undang, sedangkan perubahan yang disebabkan sifat sementara dari suatu peraturan tidak termasuk di dalam cakupan Pasal 1 ayat (2) KUHPidana serta perubahan perundang-undangan dalam arti Pasal 1 ayat (2) KUHP bukan hanya perubahan rumusan dalam bidang perundang-undangan pidana semata-mata, melainkan juga perubahan perundang-undangan dalam bidang-bidang hukum lain (hukum perdata, dan hukum administrasi negara) sepanjang mempengaruhi bidang hukum pidana. 2. Mahkamah Agung dalam putusan tanggal 62K/Kr/1972, tanggal 26 November 1974, memberikan penegasan bahwa pencabutan suatu Undang-Undang termasuk ke dalam pengertian perubahan perundang-undangan dalam arti Paal 1 ayat (2) KUHP.
Kata kunci: Pengaturan dan Penerapan, Perubahan Undang-undang.