PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan dana desa menurut Undang-Undang No.6 Tahun 2014, dan apakah yang menjadi prioritas dalam pemanfaatan dana desa menurut Undang-Undang No.6 Tahun 2014, yang dengan menggunakan metode penelitian hokum normative disimpulkan bahwa: 1. Kebijakan program dana desa yang dianggarkan dalam APBN merupakan program pemerintah dalam membangun desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dimana mekanisme pengalokasian dan penyaluran dana desa melibatkan beberapa lembaga terkait, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Desa dan PDTT.Telah tertata secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan yakni dalam UU Desa No.6 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 Tahun 2015 dan PP No.8 Tahun 2016 serta PMK No.49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. 2. Prioritas penggunaan dana desa yang ditetapkan oleh pemerintah telah mengalami beberapa perubahan berdasarkan pengamatan dan evaluasi sejak pertama kali kebijakan program dana desa diberlakukan pada tahun 2015. Prioritas penggunaan dana desa meliputi dua bidang utama yaitu bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat desa.
Kata kunci: desa, dana desa