TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGANGKATAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Abstract
Tujuan dilkaukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Tata Cara Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara dan bagaimanakah Pengawasan Dalam Proses pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Untuk mekanisme mengenai tata cara pengangkatan jabatan pimpinan tinggi (JPT) maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dimana kedua peraturan tersebut mengatur pengangkatan JPT meliputi tahap perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, penetapan dan pengangkatan. Sehingga dengan proses tersebut diharapkan tujuan negara sebagaimana yang termaktub didalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dapat terwujud dengan lahirnya pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi, kualifikasi serta mampu bekerja secara adil dan wajar dalam menjalankan tugasnya untuk memimpin instansi pemerintahan. 2. Dalam rangka untuk menjaga netralitas, independensi serta dipatuhinya norma hukum yang ada terkait pengangkatan jabatan pimpinan tinggi maka dibuatlah berbagai metode atau cara guna untuk melakukan pengawasan selama proses pengisian jabatan pimpinan tinggi seperti pengawasan peradilan, pengawasan masyarakat, pengawasan legislative, pengawasan melekat dan pengawasan fungsional semua ini sebagai bentuk komitmen negara untuk menjaga netralitas serta intervensi selama proses pengangkatan jabatan pimpinan tinggi.
Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi, Aparatur Sipil Negara.