KAJIAN YURIDIS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PERKARA PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA (TUN)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Hukum Tentang Jaksa Pengacara Negara Dalam Sistem Peradilan dan bagaimanakah Kedudukan Jaksa Pengacara Negara Dalam Pemberian Bantuan Hukum Berkaitan Dengan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan Hukum Tentang Jaksa Pengacara Negara dalam  sistem peradilan terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang eksistensi Jaksa sebagai pengacara negara yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 ayat (2), Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 24 ayat (2), dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 040/A/J.A/12/2010 tentang Standar Operating Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Perdata dan Tata Usaha Negara. 2. Kedudukan ataupun keberadaan Jaksa Pengacara Negara dalam penanganan sengketa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menurut Undang-undang No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dimana Jaksa sebagai Pengacara Negara dapat bertindak di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili atas nama lembaga Negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam penyelesaian sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara merupakan bentuk dari Bantun Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara. Proses penyelesaian sengketa ataupun perkara tata usaha negara yang dilakukan oleh jaksa pengacara negara berdasarkan surat kuasa khusus, pada dasarnya sengketa diselesaikan baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi atau penyelesaian diluar pengadilan.
Kata kunci: jaksa, pengacara negara