PENGATURAN KAMPANYE DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016

Authors

  • Semuel Murary

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum kampanye dalam pemilihan kepala daerah dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi hukum pidana atas pelanggaran yang terjadi pada kampanye pemilihan kepala daerah, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum kampanye dalam pemilihan kepala daerah merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab dan penyampaian materi kampanye dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif. Kampanye dapat dilaksanakan melalui: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media masa elektronik, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan.  2. Pemberlakuan sanksi hukum atas pelanggaran yang terjadi pada kampanye pemilihan kepala daerah dimaksudkan untuk menciptakan suasana yang aman, tertib dan teratur pada waktu dilakukan kampanya dan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum pada waktu kampanye di laksanakan. Apabila terjadi pelanggaran hukum yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana, maka sanksi pidana yang diberlakukan bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku dan bagi pihak lain sebagai bentuk peringatan untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.

Kata kunci: pemilihan kepala daerah, kampanye

Author Biography

Semuel Murary

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-07-19