TUGAS, FUNGSI DAN DISKRESI HAKIM UNTUK MENGADILI DAN MEMUTUS PERKARA PIDANA
Abstract
Penelitian i ni dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk diskresi dalam tugas, fungsi mengadili oleh hakim dan bagaimana diskresi hakim dalam menjatuhkan putusan pengadilan yang berkualitas dan bertanggungjawab. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk diskresi dalam tugas, fungsi mengadili oleh hakim adalah: Diskresi yang berkaitan dengan upaya paksa; Diskresi yang berkaitan dengan proses pembuktian; Diskresi yang berkaitan dengan penentuan pidana; Diskresi yang berkaitan dengan status barang bukti; Diskresi yang berkaitan dengan sikap hakim untuk menerobos kekakuan undang-undang. 2. Diskresi hakim dalam menjatuhkan putusan pengadilan yang berkualitas dan bertanggung jawab, adalah: Tanggung jawab hakim kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan sumpah yang diucapkannya pada saat jadi hakim; Tanggung jawab hakim terhadap bangsa dan negara; Tanggung jawab hakim terhadap diri sendiri; Tanggung jawab hakim terhadap hokum; Tanggung jawab hakim terhadap para pihak; Tanggung jawab hakim kepada masyarakat untuk menilai pertimbangan yang dibuat oleh para hakim.
Kata kunci: Diskresi, Hakim, mengadili, pidana