KAJIAN YURIDIS TERHADAP ASAS RETROAKTIF MENURUT PASAL 28 I AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan HAM di Indonesia berdasarkan Pasal 28 I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bagaimana akibat hukum penerapan asas retroaktif di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bahwa asas retroaktif yang terkadung dalam Pasal 28 I Ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, memiliki makna dan jangkauan yang lebih luas dari sekedar pemberlakuan retroaktif pada masalah peraturan baru yang merupakan perubahan dari peratutan lama, tetapi juga pada peraturan baru yang mengisyaratkan pemberlakuannya pada tindak pidana baru yang belum pernah ada aturannya dengan syarat-syarat tertentu yang dapat dibuktikan bahwa kejahatan yang dilakukan untuk dapat ditindak dengan peraturan yang berlaku secara retroaktif adalah pada kejahatan-kejahatan yang bersifat luar biasa ( extra ordinary crime ). 2. Penerapan Asas Retroaktif dalam pelaksanaannya begitu banyak menimbulkan pertentangan dalam dunia praktis, sehingga menimbulkan pro dan kontra dalam penegakkan hukum di Indonesia baik dikalangan praktisi.
Kata kunci: Kajian Yuridis, Asas Retroaktif, Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.