ANALISIS YURIDIS FUNGSI LEGISLASI DPR BERSAMA PRESIDEN DALAM PRAKTIK KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan DPR dan Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan bagaimana pola hubungan DPR dan Presiden dalam menjalankan fungsi legislasi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Lembaga Kepresidenan dan Dewan Perwakilan Rakyat adalah dua lembaga negara yang saling mengisi dalam hal proses legislasi di Indonesia. Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, Presiden dan DPR adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan secara konstitusional dalam hal mengajukan sebuah rancangan undang-undang. Sebagai konsekuensi dari pemilihan umum baik secara langsung (pasca amandemen konstitusi) maupun tidak langsung (sebelum amandemen konstitusi), maka kedua lembaga negara ini adalah penerima mandat rakyat. Pasca amandemen konstitusi DPR memiliki kewenangan utama atau peran sentral terhadap pembuatan suatu undang-undang bahkan DPR punya hak inisiatif membuat undang-undang. Kedudukan Presiden dalam ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen juga mensyaratkan bahwa Presiden berhak memberikan persetujuan atau tidak terhadap rancangan undang-undang yang dibuat oleh DPR. 2. Pola hubungan antara DPR dan Presiden dalam hal menjalankan fungsi legislasi dapat dilihat sejak diajukannya suatu rancangan undang-undang, apakah itu berasal dari DPR atau Presiden. Kemudian pembahasan terhadap materi suatu rancangan undang-undang tersebut dibahas bersama antara DPR bersama Presiden. Presiden memiliki hak untuk menyetujui suatu rancangan undang-undang yang diajukan DPR atau tidak. Hal ini karena Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan menurut konstitusi. Karena kedudukan itulah, maka Presiden bertanggung jawab terhadap segala aspek pemerintahan di Republik Indonesia termasuk mengatur kehidupan bernegara rakyat Indonesia lewat pembuatan suatu undang-undang. Rancangan undang-undang yang tidak mendapat persetujuan Presiden tidak bisa diajukan kembali dalam sidang pembahasan berikutnya.
Kata kunci: Analisis Yuridis, Fungsi Legislasi, DPR, Presiden, Praktik Ketatanegaraan Indonesia