CONTEMPT OF COURT (PENGHINAAN TERHADAP LEMBAGA PERADILAN) KAITANNYA DENGAN KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG MANDIRI MENURUT UU NO. 48 TAHUN 2009
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana contempt of court kaitannya dengan pranata kekuasaan kehakiman dan bagaimana upaya penanggulangan tindakan contempt of court. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindakan pelecehan terhadap peradilan (Contempt of Court) adalah suatu mekanisme hukum yang pertama kali timbul dalam sistem Common Law dengan case law-nya, diantaranya adalah Inggris dan Amerika Serikat. Dalam beberapa kasus dapat kita lihat seperti yang terjadi di Pengadilan Agama Sidoarjo. Pelecehan tersebut dilakukan di dalam ruang persidangan dan telah mencoreng wibawa peradilan Indonesia. Insiden ini berakibat terbunuhnya seorang hakim di ruang persidangan. 2. Dalam hal penegakan hukum sendiri harus diartikan dalam kerangka tiga konsep, yakni konsep penegakan hukum yang bersifat total (total enforcement concept) yang menuntut agar semua nilai yang ada dibelakang norma hukum tersebut ditegakkan tanpa terkecuali, yang bersifat penuh (full enforcement concept) yang menyadari bahwa konsep total perlu dibatasi dengan hukum acara dan sebagainya demi perlindungan kepentingan individual dan konsep penegakan hukum aktual (actual enforcement concept) yang muncul setelah diyakini adanya diskresi dalam penegakan hukum karena keterbatasan-keterbatasan baik yang berkaitan dengan sarana-sarana, kualitas sumber daya manusianya, kualitas perundang-undangannya dan kurangnya partisipasi masyarakat.
Kata kunciI: Contempt of court, kekuasaan kehakiman, mandiri