KEWENANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM MEMBERIKAN GRASI TERHADAP NARAPIDANA DITINJAU DARI PASAL 14 AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah analisis kewenangan Presiden Republik Indonesia dalam memberikan Grasi terhadap narapidana dan bagaimanakah prosedur pemberian Grasi oleh Presiden Republik Indonesia terhadap narapidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan Presiden Republik Indonesia dalam Memberikan Grasi Terhadap Narapidana merupakan kewenangan yang diberikan secara konstitusional yaitu melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), UU No. 22 Tahun 2002, UU No. 5 Tahun 2010,Pasal 33a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 196 Ayat (3) Huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan menurut landasan Yuridis tersebut, bahwa kewenangan memberikan Grasi hanya dimiliki oleh Presiden, dengan bentuk-bentuk Grasi berupa perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana, atau penghapusan pelaksanaan pidana. 2. Prosedur Pemberian Grasi Oleh Presiden Republik Indonesia Terhadap Narapidana yaitu melalui pengajuan permohonan Grasi oleh terpidana yang dapat dimohonkan melalui terpidana, kuasa hukum, keluarga dan atau melalui Menteri Hukum dan Ham, yang disampaikan pada Presiden Republik Indonesia dengan prosedur yang diatur melalui UU No. 22 Tahun 2002 jo UU No. 5 Tahun 2010 Tentang Grasi. Kemudian Mahkamah Agung memberikan pertimbangan secara tertulis atas permohonan Grasi tersebut kepada Presiden, selanjutnya setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung maka Presiden Republik Indonesia memberikan keputusannya apakah mengabulkan atau menolak permohonan Grasi yang ada dengan mempemperhatikan pertimbangan secara tertulis dari Mahkamah Agung.
Kata kunci: Kewenangan Presiden, Memberikan Grasi, Narapidana