FUNGSI PARTAI POLITIK DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cara mendirikan partai politik menurut hukum positif di Indonesia dan apa fungsi partai politik menurut peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Mekanisme pendirian partai politik dalam hukum positif di Indonesia di bagi dalam 2 jenis. Yang pertama yaitu pendirian partai politik untuk menjadi badan hukum yang di atur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Jo Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai Politik. Dan yang kedua mekanisme partai politik untuk berpartisipasi maupun terlibat sepenuhnya dalam pemilu, yaitu diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu. 2. Fungsi partai politik dalam pandangan para ahli ternyata memiliki beberapa fungsi yang berbeda. Sementara dalam pandangan hukum ketatanegaraan di Indonesia fungsi partai politik diatur dan di rincikan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Jo Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011. Beberapa fungsi seperti penyerap,penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat juga sebagai wadah partisipasi politik warga negara Indonesia,telah dilaksanakan setelah sesudah beberapa tahun negara Indonesia merdeka.
Kata kunci: Fungsi Partai Politik, Sistem Ketatanegaraan.