KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUSKAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK DITINJAU DARI PASAL 24C AYAT (1) UUD 1945
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah analisis kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan pembubaran partai politik dan bagaimanakah proses Mahkamah Konstitusi dalam memutus pembubaran partai politik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kewenangan memutus pembubaran partai politik diberikan secara konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya Partai Politik dapat dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan-alasan yaitu, ideologi, asas, tujuan, program partai politik, dan kegiatan partai politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Proses Mahkamah Konstitusi memutuskan pembubaran partai politik berawal dari mengajukan permohonan pembubaran partai politik oleh Pemerintah atau Jaksa Agung yang ditugasi oleh Presiden Republik Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi, kemudian mendaftarkan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi dan mendapatkan jadwal persidangan oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah itu Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan dengan melakukan pemeriksaan pokok permohonan, pemeriksaan alat bukti tertulis, mendengarkan para pihak yang berperkara, mendengarkan keterangan saksi, mendengarkan keterangan ahli, mendengarkan keterangan pihak terkait, pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk dan pemeriksaan alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan alat bukti itu, sampai pada tahap setelah persidangan dianggap cukup, Mahkamah Konstitusi melakukan Rapat Permuyawaratan Hakim untuk memutuskan permohonan membubarkan atau tidak membubarkan partai politik.
Kata kunci: Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Memutuskan Pembubaran Partai Politik