KEWENANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DI BIDANG LEGISLATIF SETELAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan Presiden RI dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan bagaimanakah kewenangan Presiden RI dalam Bidang Legislatif Setelah Perubahan UUD 1945 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sistem pemerintahan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 menempatkan kedudukan Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan (single executive). Selaku Kepala Negara Republik Indonesia, Presiden Indonesia mempunyai wewenang, kewajiban, dan hak yang ditetapkan dalam UUD 1945. Perubahan UUD 1945 mempunyai semangat untuk mengurangi kekuasaan presiden yang dianggap terlalu besar berdasarkan UUD 1945 sebelum perubahan, namun UUD 1945 perubahan masih menghendaki Indonesia menjalankan sistem pemerintahan presidensil, sehingga walaupun kekuasaan presiden dikurangi, tidak menghilangkan sistem presidensil yang dimaksud. 2, Sebelum perubahan (amandemen) UUD 1945 Presiden merupakan lembaga yang memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Sedangkan sesudah perubahan UUD 1945 Presiden masih dilibatkan dalam pembentukan undang-undang seperti hak untuk mengajukan rancangan undang-undang, pembahasan yang dilakukan bersama DPR terhadap rancangan undang-undang dan pengesahan rancangan undang-undang menjadi undang-undang yang juga dilakukan oleh Presiden.
Kata kunci: presiden; bidang legislatif;