KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Authors

  • Jean Daryn Hendar Iskandar

Abstract

Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan bagaimana Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Lembaga Negara, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Lembaga Kepolisian dalam organisasi negara lahir dari adanya fungsi kepolisian yang telah melekat pada setiap individu manusia untuk menjaga, memelihara, mengamankan dan menertibkan dirinya beserta lingkungannya. Dengan mencermati empat instrument hukum positif di Indonesia yang mengatur tentang kedudukan Polri, yakni Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000, Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Keputusan Presiden No.70 Tahun 2002 tentang organisasi Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Keputusan Presiden No.89 Tahun 2000, Instrumen hukum yang dimaksud sebagai dasar dalam penyelenggaraan kepolisian yang ideal. Maka kedudukan Lembaga Kepolisian Negara Indonesia saat ini berada langsung dibawah Presiden. 2. Peran Lembaga Kepolisian di Indonesia sangatlah diperlukan oleh masyarakat guna memelihara suatu keamanan serta ketertiban masyarakat. Disamping hal tersebut, Polisi juga berperan sebagai suatu aparat penegak hukum. UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) menyatakan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukumâ€. Sedangkan Peran fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia termuat dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakatâ€. Hal tersebut menekankan kepada fungsi pemerintahan, dimana pihak Kepolisian mengemban salah satu fungsi pemerintahan yang ada. Fungsi Kepolisian tersebut mempunyai makna yang serupa dengan tugas dan wewenang Kepolisian baik prefentif maupun represif.

Kata kunci: kepolisian;

Author Biography

Jean Daryn Hendar Iskandar

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-07-26