KAJIAN HUKUM MEKANISME PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI PEGAWAI NEGERI SIPIL/ PENYELENGGARA NEGARA (PERATURAN KPK NO. 2 TAHUN 2014)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana gratifikasi dalam perspektif pencegahan tindak pidana korupsi dan sejauh mana optimalisasi serta efektifitas fungsi laporan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Selain bentuk-bentuk gratifikasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas pegawai negeri/penyelenggara negara yang wajib dilaporkan seperti disebut di atas, terdapat penerimaan lain yang berada dalam ranah adat istiadat, dan norma yang hidup di masyarakat yang perlu dicermati. Penerimaan terkait dengan adat dan kebiasaan tersebut dalam kondisi tertentu memiliki potensi disalahgunakan pihak lain untuk mempengaruhi pegawai negeri/penyelenggara negara baik secara langsung atau tidak langsung. 2. Pelaporan gratifikasi melepaskan ancaman hukuman terhadap penerima. Dengan jaminan pembebasan hukuman dengan melaporkan gratifikasi akan memberikan rasa aman bagi pegawai negeri/penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Kata kunci: gratifikasi; kpk;