PENERAPAN YURISDIKSI ATAS KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Authors
Devian Abdulfatah Lamadju
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan yurisdiksi atas kejahatan terhadap kemanusiaan menurut hukum pidana internasional dan bagamaina peran mahkamah pidana internasional dalam mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Penerapan yurisdiksi mahkamah pidana internasional merupakan wujud dari prinsip komplementer badan yudisial tersebut sebagaimana dalam pasal 17 Statuta Roma yang mengatur terhadap kejahatan-kejahatan yang menjadi yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Pada dasarnya kewenangan ICC ini hanya berlaku di wilayah negara-negara peserta dalam Statuta Roma 1998, yang hingga saat ini telah diratifikasi oleh 124 negara, akan tetapi dalam hubungannya dengan negara-negara yang menolak atau tidak menjadi anggota dalam Statuta Roma, ICC tidak dapat menerapkan kewenangannya terhadap kejahatan di wilayah negara tersebut. 2. Sebagai lembaga yang bertugas mengadili kejahatan internasional, Mahkamah Pidana Internasional telah berperan baik dalam mengadili sejumlah kejahatan-kejahatan berat diantaranya kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi setelah perang dunia kedua sampai pada era setelah disahkannya Statuta Roma 1998.Kata kunci: kejahatan terhadap kemanusiaan; hukum pidana internasional;