TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN VISA KUNJUNGAN OLEH WARGA NEGARA ASING MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap Pengunaan Visa Kunjungan Wisata oleh WNA Menurut UU No. 6 Tahun 2011 dan bagaimana Penegakan Hukum terhadap WNA yang melakukan transaksi jual beli menggunakan Visa Kunjungan Wisata di Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan Hukum terhadap Visa Kunjungan dalam UU Keimigrasian memberikan perlindungan hukum kepada WNA yang berada di Indonesia. WNA berhak melakukan perjalanan keluar Indonesia dan oleh karenanya untuk memberikan jaminan perlindungan hukum, Pemerintah melalui Institusi Imigrasi memberikan, surat perjalanan dan Visa yang memuat identitas pemegangnya. Dengan demikian, bahwa setiap pemegang Visa tersebut dimanapun keberadaanya tetap mendapatkan perlindungan hukum. Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam hal ini mengenai penyalahgunaan Izin Tinggal di Indonesia sudah berjalan dengan maksimal tetapi terdapat kendala yang terjadi dalam sistem pelaksanaan penyelesaian suatu masalah izin tinggal keimigrasian, bahwa sanksi yang dijatuhkan oleh aparat penegak hukum dalam kasus penyalahgunaan Izin Tinggal adalah lebih sering bersifat Tindakan Administratif, yang salah satunya dilakukan deportasi dari pada Tindakan Yuridis yang harus di buktikan di pengadilan. Hal ini dikarenakan mengingat adanya upaya hukum yang harus dibuktikan di pengadilan dan tentu saja hal ini membutuhkan biaya operasional yang cukup tinggi. Kecuali masalah penyalahgunaan izin tersebut menyangkut masalah peredaran, narkoba, terorisme dan perdagangan manusia (human trafficking), maka tindakan administrasi yang harus ditempuh agar menimbulkan efek jera bagi WNA yang melakukan pelanggaran. 2. Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran Keimigrasian menjadi sangat penting, dalam hal penegakan ini sangat erat kaitannya dengan pengawasan baik wisatawan asing yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia, dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia. Undang-Undang ini mengatur berbagai kemungkinan kejahatan yang dilakukan baik oleh WNI dan WNA serta menjangkau korporasi selaku sponsor keberadaan dan kegiatan orang asing. Tidak ada lagi orang asing yang dengan leluasa melakukan pelanggaran di bidang keimigrasian serta korporasi yang memberikan jaminan secara fiktif kepada orang asing. Juga kepada WNI yang berharap dapat memiliki paspor dengan data fiktif atau memiliki paspor lebih dari satu. Hal ini dapat dijerat dengan undang-undang keimigrasian.
Kata kunci: visa kunjungan; warga Negara asing;