KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN HASIL PILKADA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan dan wewenang MK dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan bagaimanakah kewenangan MK dalam menyelesaikan Perselisihan hasil Pilkada, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman dan memiliki posisi sejajar dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi memiliki 4 kewenangan dan 1 kewajiban konstitusional. 2. UU No. 1 Tahun 2015 mengalami perubahan dan penyempurnaan beberapa ketentuan dengan diberlakunya UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU No 1 Tahun 2015 yang kemudian disempurnakan menjadi UU No. 10 Tahun 2016. Materi perubahan di antaranya tentang penyelenggaraan pemilihan menjadi secara serentak dan mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan melalui badan peradilan khusus. Keberadaan peradilan khusus pemilu tidak dijelaskan berada di lingkungan peradilan umum maupun peradilan tata usaha, namun selama belum terbentuk, MK diberi kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilihan.
Kata kunci: mahkamah konstitusi; pilkada;