PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERTENTANGAN DENGAN PUTUSAN SEBELUMNYA MENGENAI HAK ANGKET DPR DITINJAU DARI PUTUSAN NOMOR 102-016-019/PUU-IV/2006, NO 19 PUU-V/2007 JO DAN NO 5/PUU-IX/2011
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Mahkamah Konstitusi memutuskan KPK bagian dari Rumpun Eksekutif dan bagaimana indepedensi hakim menurut Undang-Undang 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) merupakan bagian dari eksekutif sehingga bisa menjadi obyek hak angket, akibatnya dari putusan Mahkamah Konstitusi ini, KPK menjadi rentan yang setiap saat bisa diganggu oleh angket DPR. dalam putusan sebelumnya Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa KPK adalah lembaga independen dan tidak masuk ke tiga cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan tidak konsisten ini telah menurunkan marwah Mahkamah Konstitusi. 2. Dalam setiap putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat final dan mengikat, dan berlaku bagi semua orang. Namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 36-40/PUU-XV/2017 mengenai hak angket DPR terhadap KPK dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menyatakan KPK sebenarnya merupakan lembaga di ranah eksekutif, yang melaksanakan fungus-fungsi dalam domain eksekutif, yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Seperti kejaksaan dan kepolisian.
Kata kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, Bertentangan Dengan Putusan Sebelumnya, Hak Angket