Return to Article Details
PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PENCABUTAN JABATAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Download
Download PDF