ANALISIS YURIDIS KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG DIKELUARKAN TANPA WEWENANG SEBAGAI OBJEK GUGATAN DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Abstract
Tujuan dilakukannya dengan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan tanpa wewenang dan bagaimana kedudukan hukum keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan tanpa wewenang sebagai objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Suatu Keputusan Tata Usaha Negara pada dasarnya tidak lepas dari peraturan yang menjadi landasannya atau disebut dengan peraturan dasar. Setiap Keputusan Tata Usaha Negara harus dan wajib dikeluarkan sesuai dengan peraturan yang mengatur dan memberikan kewenangan kepada seorang Pejabat atau suatu Badan Tata Usaha Negara. Keputusan yang dikeluarkan tanpa landasan hukum adalah bertentangan dengan asas legalitas (legaliteit beginsel) sehingga bisa dikatakan sebagai suatu perbuatan tanpa wewenang dan bersifat melawan hukum. 2. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan tanpa wewenang sejatinya merupakan keputusan yang cacat wewenang dan bertentangan dengan asas legalitas. Dengan demikian keputusan tersebut seharusnya dibatalkan oleh instansi atasan Pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut atau melalui lembaga pengadilan yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebuah Keputusan Tata Usaha Negara yang telah dikeluarkan sekalipun keputusan tersebut dikeluarkan tanpa wewenang artinya Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan tersebut tidak berdasarkan wewenangnya, maka dianggap dapat dilaksanakan sesuai asas presumption justae causa, sepanjang tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
Kata kunci: Analisis Yuridis, Keputusan Tata Usaha Negara, Dikeluarkan Tanpa Wewenang, Objek Gugatan, Peradilan Tata Usaha Negara