AKUNTABILITAS LEMBAGA PERADILAN YANG MANDIRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas Lembaga Peradilan dengan pertanggungjawaban Lembaga Peradilan pada masyarakat dan bagaimana indikator putusan pengadilan yang berkualitas dan bertanggung jawab menuju sistem peradilan yang mandiri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Akuntabilitas harus dapat mendorong terciptanya putusan yang baik. Sebuah putusan yang baik haruslah dilakukan menurut hukum. Metode pengambilan keputusannya harus transparan dan adil. Dan para pengambil keputusan (hakim) harus independen dan imparsial. Untuk diperoleh putusan yang demikian tentunya juga harus melalui suatu mekanisme yang akuntabel. Akuntabilitas pada kekuasaan kehakiman saat ini di Indonesia sudah menjadi kebutuhan yang mendesak untuk segera diwujudkan agar terbangun kembali kepercayaan masyarakat kepada hukum dan lembaga penegak hukum. Akuntabilitas kekuasaan kehakiman menjadi penting agar fungsi dari pengadilan dan peradilan dapat terwujud sebagai salah satu tujuan didirikannya negara Republik Indonesia sebagaimana dimanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, untuk mewujudkan keadilan, ketertiban, keseimbangan sosial dan demi menegakkan hukum itu sendiri. 2. Indikator Hakim sebagai pelaksana inti kekuasaan kehakiman wajib menjaga independensinya (kemerdekaannya) untuk memperbaiki kualitas putusannya. Namun demikian, perlu diingat bahwa tidak ada kebebasan mutlak (absolut), tanpa adanya tanggung jawab. Hakim bukan berada dalam “ruang hampaâ€, melainkan masih banyak rambu-rambu ketentuan yang mengatur perilaku dan tingkah lakunya, bahkan apa yang dilakukan wajib dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.
Kata kunci:Â Akuntabilitas, Lembaga Peradilan yang mandiri, Kekuasaan Kehakiman