HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Abstract
Tujuan penelitian ini adalahuntuk mengetahui bagaimanakah hak pejabat pemerintahan untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan dan bagaimanakah kewajiban pejabat pemerintahan dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hak pejabat pemerintahan untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan merupakan bagian dari pengaturan administrasi pemerintahan untuk menjamin hak pejabat dalam menggunakan kewenanganya dalam mengabil keputusan atau tindakan oleh badan atau pejabat pemerintahan terhadap warga masyarakat tidak dapat dilakukan dengan semena-mena. Hak pejabat pemerintahan untuk melaksanakan kekuasaan negara terhadap warga masyarakat harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Agar warga masyarakat tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang sebagai objek. Keputusan atau tindakan terhadap warga masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. 2. Kewajiban pejabat pemerintahan dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan dilaksanakan berdasarkan atas prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum, agar, segala bentuk keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi negara dan tidak berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan penyelenggara pemerintahan itu sendiri.
Kata kunci: administrasi pemerintahan; pejabat pemerintahan;