KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENDAFTARAN TANAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2014
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian i ni adalah untuk mengetahui bagaimana hak Negara dalam proses pendaftaran tanah dan apa saja yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bidang pertanahan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kewenangan dibidang pertanahan merupakan wewenang pemerintah pusat, wewenang tersebut diselenggarakan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dalam pelaksanaannya dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, yaitu meliputi: pemberian ijin lokasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian sengketa tanah garapan, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, kewenangan penetapan subjek dan objek redistibusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absente, kewenangan penetapan tanah ulayat, pemanfaatan dan penyelesaian tanah kosong, pemberian izin membuka tanah, perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten/kota. 2. Hak menguasai dari negara ini adalah nama yang diberikan oleh UUPA kepada lembaga hukum dan hubungan hukum konkrit antara negara dengan tanah rakyat Indonesia. Kewenangan negara dibidang pertanahan merupakan pelimpahan tugas bangsa. Kewenangan tersebut bersifat publik semata-mata. Jadi dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 secara tegas menyebutkan bahwa instansi pemerintah yang menyelenggarakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Kata kunci: Kewenangan Pemerintah Daerah, Pendaftaran Tanah