PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN UMUM DAN PENYELESAIANNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana landasan yuridis penyelenggaraan administrasi pemilihan umum dan bagaimana penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memuat segala aturan penyelenggaraan administrasi pemilihan umum dan adapula aturan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum yang selalu diperbaharui seiring berkembangnya zaman sesuai keadaan di negara ini. Setiap ketentuan telah jelas tercantum dan harusnya setiap kegiatan administrasi dalam pemilihan umum haruslah dilakukan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada agar terwujudnya pemilu yang adil. 2. Dalam undang-undang memang tidak tercantum jenis-jenis pelanggaran administrasi. Namun, telah dijelaskan bahwa setiap hal yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang diluar ketentuan pidana digolongkan sebagai bentuk pelanggaran administrasi. Setiap ketentuan penyelenggaraan pemilu ini telah dijelaskan dalam undang-undang beserta peraturan dari KPU. Penyelesaian dari pelanggaran administrasi ini pun diatur dalam UU Pemilu dan serta peraturan Bawaslu. Dan setiap pelanggaran administrasi yang ditemukan oleh Bawaslu harus disampaikan dan akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai Peyelenggara Pemilihan Umum.
Kata kunci: Pelanggaran Administrasi, Pemilihan Umum