KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 006/PUU-II/2004 DITINJAU DARI PASAL 378 KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pasal 378 KUHP dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 berkenaan dengan peristiwa Advokat gadungan dan bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004 berkenaan dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal 378 KUHP berkenaan dengan peristiwa Advokat gadungan yaitu si Advokat gadungan memiliki kemungkinan untuk dipidana berdasarkan Pasal 378 KUHP, jika si korban telah tergerak memberikan sesuatu barang, seperti memberikan pembayaran honorarium atau panjar honorarium, kepada si Advokat gadungan; sedangkan pengaturan menurut Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sudah dapat dipidana jika korban telah menyatakan menerima si Advokat gadungan untuk bertindak sebagai Advokat. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004 telah menyatakan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 sebagai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena: 1) membatasi kebebasan seseorang untuk memilih sumber informasi hukum selain dari Advokat; 2) mengakibatkan tidak lagi berperannya lembaga-lembaga pemberi bantuan hukum dan pelayanan hukum dari Perguruan Tinggi kepada pihak-pihak yang kurang mampu; dan 3) Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 merupakan ketentuan perlindungan yang berlebihan sebab dalam KUHP telah tersedia perlindungan kepentingan masyarakat dari kemungkinan penipuan yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku-aku sebagai Advokat.Â
Kata kunci:Â Kajian Putusan, Mahkamah Konstitusi, Advokat