KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN KOMNAS HAM DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Sistem Kelembagaan KOMNAS HAM dan bagaimana Tugas, Fungsi, dan Kedudukan Komnas HAM. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Lembaga Komnas HAM Republik Indonesia menurut hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia hanya berada dalam tingkatan Undang-Undang saja, tidak tertulis dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (fundamental norm), sedangkan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 banyak hal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia oleh karena itu Komnas HAM sendiri yang di sebut sebagai lembaga negara yang independen. 2. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999Â secara tidak langsung Komnas HAM memiliki kelemahan secara kelembagaan negara dikarenakan Komnas HAM tidak dapat melakukan penindakan-penindakan terhadap terjadinya pelanggaran HAM dan Komnas HAM Republik Indonesia hanya mempunyai kewenangan yang sempit yaitu mengawasi, mediasi, dan memberikan rekomendasi saja, tidak ada penindakan yang dapat dilakukan oleh Komnas HAM dikarenakan terbatas sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Regulasi tugas, dan wewenang akan kelembagaan ini hanya bersifat moralitas untuk membangun kepribadian pri kemanusian akan warga negara Republik Indonesia, tetapi melihat adanya beberapa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang telah terjadi di Indonesia sampai saat ini, belum pernah ada kepastian hukum dalam penerapan akan tindakan penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia.
Kata kunci: Kajian Yuridis, Kedudukan Komnas HAM, Sistem Ketatanegaraan Indonesia.