TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA DALAM SISTEM PENGUPAHAN TENAGA KERJA PT.PLN PERSERO UNIT INDUK WILAYAH SULUTTENGGO
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dalam sistem pengupahan tenaga kerja/karyawan PT.PLN (Persero) Unit Induk Wilayah SULUTTENGGO dan bagaimana pelaksanaan jaminan sosial terhadap sistem pengupahan tenaga kerja/karyawan PT.PLN (Persero) Unit Induk Wilayah SULUTENGGO. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Para pekerja yang mendapatkan perlindungan dan mendapatkan upah diperusahaan PT.PLN (Persero) Unit Induk Wilayah SULUTTENGGO, sistem pengupahan tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. 2. Sistem pelaksanaan yang ada di PT.PLN (Persero) Unit Induk Wilayah SULUTTENGGO sudah direalisasikan dengan baik karena dengan program dari jaminan sosial yang laksanakan sudah menenuhi standar kelayakan hak dari para pekerja/karyawan.
Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Sistem Pengupahan.