PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN ALIH DAYA ANTARA PT. PLN (PERSERO) DENGAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip Good Corporate Governance yang diberlakukan dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan antara PT PLN (Persero) dengan perusahaan penyedia jasa dan bambatan-hambatan apa saja dalam penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan antara PT PLN (Persero) dengan perusahaan penyedia jasa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan alih daya antara PLN selaku perusahaan pemberi jasa dengan perusahaan penyedia jasa yaitu masih adanya prinsip-prinsip dalam GCG (transparency, akuntability, responsibility, independency, fairness) khususnya dalam proses pengadaan barang dan/atau jasa yang belum tercapai. Hal tersebut berasal dari faktor internal dan eksternal. Di sisi vendor atau rekanan seringkali lalai dalam prosedur pengadaan barang dan/atau jasa pekerjaan alih daya seperti syarat-syarat administratif, nilai penawaran, dan kerahasiaan proyek pengadaan yang rentan menimbulkan konflik kepentingan. 2. Hambatan-hambatan berasal dari faktor internal dan eksternal. Pengangkatan pejabat yang tidak kompeten dan intervensi politik dapat mendorong terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan alih daya seperti terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Di lain sisi, vendor atau rekanan belum memiliki kualitas dan kesadaran akan pentingnya GCG itu sendiri. Dari sisi yuridis, belum optimalnya pelaksanaan GCG disebabkan sistem GCG yang ada dalam hukum Indonesia yaitu UU BUMN dan UU PT, bersifat soft law  (lunak). Tidak ada sanksi pidana yang dijatuhkan bagi yang tidak melaksanakan GCG.
Kata kunci:Â Penerapan good corporate governance, perjanjian pemborongan pekerjaan, alih daya, PTt. PLN (persero), perusahaan penyedia jasa.