TINJAUAN YURIDIS HAK UJI MATERIIL PERATURAN DAERAH TERHADAP UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan perkembangan hak uji materiil di indonesia dan bagaimana hak uji materiil peraturan daerah terhadap undang-undang di Mahkamah Agung. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan dan perkembangan Hak Uji Materiil di Indonesia mengalami perubahan dari waktu ke waktu, terutama mengenai peraturan pelaksanaannya dalam aspek Hukum Acara yang digunakan. Perkembangan tersebut ketika ada ketentuan hukum dan praktik yang dualistis dalam melakukan Hak Uji Materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dari Menteri dalam Negeri dan Gubernur kepada Mahkamah Agung yang berwenang mengujinya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU XIII/2015 sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang. 2. Ketentuan dalam Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan landasan konstitusional Mahkamah Agung, khususnya dalam kewenangannya menguji Peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang, yang berarti Peraturan Daerah salah satunya. Hak Uji Materiil Peraturan Daerah terhadap Undang-Undang di Mahkamah Agung dapat diajukan langsung ke Mahkamah Agung, atau melalui Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah hukum tempat kedudukan Pemohon.
Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Hak Uji Materiil, Peraturan Daerah, Undang-Undang, Mahkamah Agung