TINJAUAN YURIDIS MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILU OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI

Authors

  • Syafrul Achmad Ramadhan Tuloli

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Prosedur Penyelesaian Perselsihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi  dan bagaimanakah Kewenangan Mahkamah Kostitusi dalam memutus perselisihan hasil pemilu mneurut undang-undang nomor 24 tahun 2003, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dimaksudkan sebagai hukum yang mengatur prosedur dan tata cara pelaksanaan wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi. Wewenang Hukum acara Mahkamah Konstitusi terkait dengan, Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memuutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, memutus pembubaran Partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Dalam hukum acara MK memutus perselisihan hasil pemilhan umum terdapat bebrapa hal yang harus diperhatikan bahwa Pemilu yang dimaksud dalam ketentuan adalah pemilihan DPD, DPR, DPRD, Presiden dan Pemilukada yang semuanya mempunyai ketentuan hukum acaranya. Selain itu, prosedur yang harus diperhatikan pula antara lain : Isi permohonan, para pihak (Subjectum litis), objek permohonan (Objectum litis), pembuktian dan alat bukti, tenggang waktu permohonan dan tenggang waktu putusan, dan putusan mahkamah. 2. Kewenangan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berkenaan dengan kekeliruan penghituangan suara yang ditetapkan secara nasional, sepanjang mempengaruhi terpilihnya calon atau pasangan calon, atau mempengaruhi perolehan kursi partai politik. Pengaruh tersebut ditujukan kepada Pemilu DPR, DPD, DPRD, maupun Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilukada. Selain itu kewenagan Mahkamah Konstitusi dalam hal PHPU juga dapat berasal dari masalah kualitatif dan kuantitatif. Kualitatif artinya, masalah yang berkaitan dengan kualitas penyelenggaraan Pemilu. Dimana, penyelenggaraan yang tidak sesuai dengan prinsip Luber dan Jurdil. Sedangkan Kuantitatif artinya, masalah yang berkaitan dengan perselisihan hasil angka-angka dalam Pemilu.

Kata kunci: hasil pemilu; mahkamah konstitusi;

Author Biography

Syafrul Achmad Ramadhan Tuloli

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-01-23