PROSES PENYELESAIAN SENGKETA TAPAL BATAS DAERAH OTONOM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja permasalahan yang terkait dengan tapal batas daerah otonom dan bagaimana penyelesaian masalah tapal batas daerah otonom. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tidak diatur secara jelas dan terperinci bagaiamana proses penyelesaian sengketa tapal batas, tetapi semua cara dan mekanisme dijabarkan melalui permendagri. 2. Dalam hal terjadi sengketa batas daerah dalam lingkup kabupaten/kota diwilayah suatu provinsi diselesaikan melalui gubernur selaku perpanjangan pemerintah pusat dengan memfasilitasi kedua daerah untuk mencari solusi gubernur dalam hal ini mengambil keputusan untuk menyelesaikan persoalan dengan memperimbangkan aspek-aspek baik letak geografis, sejarah kedua daerah dan lain-lain dengan mengambil keputusan. Apabila tidak dihadiri oleh salah satu pihak maka dianggap menyetujui. Namun dalam hal gubernur itu tidak mampu maka penyelesaiannya di serahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diambil keputusan berdasarkan berita acara hasil rapat dari gubernur dan dalam hal Dirjen Pemerintahan Umum hal ini juga berlaku terhadap penyelesaian sengketa antar Provinsi.
Kata kunci: Proses Penyelesaian, Sengketa, Tapal Batas, Daerah Otonom, Pemerintahan Daerah