IMPLIKASI PRESIDENTIAL THRESHOLD TERHADAP PEMILU MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implikasi presidential threshold dengan sistem pemerintahan presidensial dan demokrasi pada pemilu serentak 2019 dan bagaimana penerapan dari relevansinya presidential threshold terhadap pemilu serentak 2019 menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Implikasi dalam Pemilihan Umum di Indonesia sebagai sarana demokrasi sebagaimana tertuang dalam sila ke-4 Pancasila Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai sarana kedaulatan rakyat. Penerapan presidential threshold pada Pemilihan Umum Presiden Wakil Presiden adalah untuk menguatkan sistem pemerintahan presidensial, tujuannya adalah agar dapat tercapainya fungsi pemerintahan negara yang efektif. Hal ini selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013. 2. Penerapan presidential threshold dalam pemilu serentak 2019 menimbulkan pro-kontra yang keduanya mempunyai basis alasan masing-masing. Menelaah pro-kontra presidential threshold dalam pemilu serentak melahirkan kesimpulan bahwa adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang mengamanatkan pemilu serentak sejatinya secara substansi telah menghapuskan sistem Presidential Threshold, sehingga persyaratan ambang batas untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden menjadi tidak relevan dalam pemilu serentak 2019.
Kata kunci: implikasi, presidential threshold, Pemilu