PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS INDIKASI GEOGRAFIS MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2016
Abstract
Dari jenisnya, penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pada penelitian hukum normatif, bahan pustaka merupakan dat dasar yang dalam ilmu penelitian digolongkan sebagai data sekunder. Beberapa pendekatan dilakukan pada penelitian ini yang meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Sumber data penelitian ini diperoleh dari berbagai bahan hukum, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier atau penunjang. Berdasarkan pada pendaftaran, diterimanya pendaftaran serta terbitnya nomor pendaftaran dan registrasi suatu indikasi geografis ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, maka jaminan perlindungan hukum diberikan oleh negara kepada pemegang hak atas indikasi geografis.
Kata Kunci: perlindungan hukum, hak, indikasi geografis