KEPASTIAN HUKUM PENYELESAIAN HUTANG PIUTANG BUMN PERBANKAN MELALUI PUPN
Abstract
Sifat dan jenis penelitian tesis ini dirancang dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analitis. Dalam penelitian ini prosedur atau pemecahan masalah penelitian dilakukan dengan cara memaparkan objek yang diselidiki sebagaimana adanya berdasarkan fakta-fakta aktual. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui penelitian kepustakaan (library research) dari peraturan perundang-undangan maupun karya ilmiah. Bentuk kepastian hukum terhadap penyelesaian utang piutang BUMN pada perbankan nasional melalui lembaga PUPN, mengacu kepada aturan bahwa status harta kekayaan BUMN bukan merupakan keuangan negara sesuai dengan prinsip UU BUMN mengenai adanya pemisahan kekayaan negara dari APBN dengan pengelolaan didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat. Pada prinsipnya BUMN merupakan badan hukum, dimana sesuai dengan teori badan hukum memiliki kekayaan tersendiri yang terpisah dari kekayaan pengurus maupun pendirinya dengan adanya Fatwa MA Nomor WKMA/Yud/20/VIII/2006, dapat memperkuat status kekayaan BUMN bukan lagi merupakan keuangan negara. Dengan demikian maka piutang Bank-bank BUMN dapat diselesaikan sendiri oleh manajemen masing-masing Bank BUMN berdasarkan prinsip-prinsip yang sehat di masing-masing bank BUMN itu sendiri.
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Hutang, Piutang, BUMN, Perbankan, PUPN