KONTRAK USAHA WARALABA DALAM PRAKTIK BISNIS KONVENSIONAL DI KOTA MANADO
Authors
Monica Theresia Massie
Abstract
Praktik bisnis konvensional di kota Manado dengan menggunakan model usaha waralaba atau franchise tanpa mengikuti tata tertib hak dan kewajiban pelaku usaha saat ini semakin banyak dilakukan. Disatu pihak praktik usaha ini menguntungkan pemilik usaha, namun dari segi keadilan dan hak-hak pihak lainnya dinilai merugikan. Padahal tujuan berusaha telah diatur di beberapa peraturan antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No.42 tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan R.I nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 di dalam peraturan tersebut menyatakan tata tertib dan hak dan kewajiban pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya dengan cara franchise. Sedangkan prinsip kebebasan berkontrak bagi pelaku usaha dijamin menurut Pasal 1338 (ayat 1) KUHPerdata. Namun bagaimana model dan isi kontrak yang seharusnya, maka tidak diatur di dalam KUHPerdata. Dengan demikian ketergantungan terhadap model dan isi kontrak yang baik sangat menentukan bagi rasa keadilan dan hak-hak yang diterima oleh para pihak. Adapun penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang intinya menganalisis model kontrak usaha waralaba atau franchise dalam praktik bisnis konvensional. Fokus penelitian normatif ini terutama menyoroti dan menemukan dasar dari pengaturan tentang kontrak usaha waralaba dalam praktik bisnis konvensional di kota Manado beserta model hukum kontrak waralaba (franchise) dalam praktik bisnis modern. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Kontrak dalam usaha Waralaba (franchise) dalam praktik bisnis  modern saat ini berbasis pengaturan KUH Perdata. Semua kegiatan bisnis pada umumnya diawali dengan pembuatan kontrak terlebih dahulu, meskipun kontrak dalam tampilan yang sangat sederhana sekalipun. Praktik bisnis di Kota Manado masih konvensional belum mengikuti peraturan tata tertib dan hak dan kewajiban pelaku usaha sebagaimana diatur di dalam hukum positif nasional