KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DISKRESI OLEH PEJABAT PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban hukum terkait penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan dan bagaimana upaya pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban pejabat pemerintahan terkait diskresi dapat dibedakan menjadi dua yaitu tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi. Tanggung jawab jabatan terjadi ketika pejabat bertindak untuk dan atas nama jabatan, sedangkan tanggung jawab pribadi terjadi apabila diskresi terdapat unsur maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang. Diskresi pejabat pemerintahan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana bilamana terdapat niat jahat dalam diri pejabat berupa kesengajaan menggunakan diskresi untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. 2. Pejabat pemerintahan mempunyai kewajiban memberi laporan terkait setiap penggunaan diskresi kepada pihak yang lebih tinggi sebagai bagian dari asas akuntabilitas dan transparansi untuk mencegah timbulnya penyalahgunaan wewenang. Selain itu, peran pengawasan dibutuhkan untuk memperkecil kemungkinan timbulnya penyalahgunaan wewenang. Pengawasan intern dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah terkait tindakan penyalahgunaan wewenang. Sedangkan pengawasan ekstern dilakukan oleh Ombudsman terkait tindakan maladministrasi.
Kata kunci: Kajian Yuridis, Penyalahgunaan, Kewenangan, Diskresi, Â Pejabat Pemerintahan, Administrasi Pemerintahan