IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA MANADO NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN PERSAMPAHAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana Pemerintah Daerah Kota Manado menjamin Hak Warga Kota Manado dalam memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat dan bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan saat ini. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Setiap negara dan setiap pribadi wajib menjunjung tinggi, menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia dari setiap individu. International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang merupakan bagian dari Piagam Hak Asasi Manusia Internasional bersama dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia Internasional, pada tahun 2015 telah diratifikasi oleh 164 negara salah satunya adalah Indonesia yang telah berkomitmen pemenuhan atas hak kesehatan, pendidikan dan hak atas standar kehidupan yang layak. Pemerintah Kota Manado menjamin pemenuhan hak warga kota Manado untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat Peraturan Daerah tersebut merupakan perwujudan dari target Sustainable Development Goals (SDGs). 2. Implementasi Peraturan Daerah kota Manado Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan kebersihan saat ini dirasakan sudah tidak relevansi lagi dengan keadaan dan perkembangan masyarakat Kota Manado sehingga pemenuhan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat oleh Pemerintah Daerah Kota Manado didapati kurang maksimal karena masih sangat tertinggal dan tidak mampu menyesuaikan dengan keadaan dan perkembangan masyarakat kota Manado saat ini.
Kata kunci: Implementasi, Peraturan Daerah, Kota Manado, Pengelolaan Persampahan Dan Retribusi Pelayanan Kebersihan