EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM YANG DAPAT DIJALANKAN LEBIH DAHULU/PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) DALAM PERKARA PERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan implikasi putusan Hakim yang dapat dijalankan lebih dahulu dan bagaimana akibat hukum dilaksanakannya eksekusi terhadap putusan Hakim yang dapat dijalankan lebih dahulu dan akibat tidak dilaksanakannya putusan tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Putusan hakim yang dapat dijalankan terlebih dahulu adalah suatu jenis putusan yang diatur dengan Pasal 180 ayat (1) HIR, Pasal 191 ayat (1) RBg, sehingga merupakan suatu ketentuan hukum positif. Namun karena dalam penerapan putusan tersebut banyak menimbulkan permasalahan maka hakim dalam menjatuhkan putusan harus memperhatikan persyaratan-persyaratan yang termaktub dalam Pasal 180 ayat (1) HIR, Pasal 191 ayat (1) RBg dan juga SEMA yaitu sebagai-berikut : 1. Ada surat otentik atau tulisan tangan yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan bukti, 2. Ada keputusan yang sudah memperoleh kekuatan hukum pasti sebelumnya, yang menguntungkan pihak penggugat dan ada hubungannya dengan gugatan yang bersangkutan, 3. Ada gugatan provisional yang dikabulkan, dan 4. Dalam sengketa tentang hak milik. 2. Keberadaan SEMA terkait putusan hakim yang dapat dijalankan lebih dahulu adalah untuk mengisi kekosongan hukum. Namun meskipun SEMA telah mengisi kekosongan hukum tersebut akan tetapi dalam pelaksanaannya masih menimbulkan implikasi atau akibat apabila putusan tersebut dieksekusi dan ternyata pada tingkat banding dan kasasi membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama. Selain itu juga memiliki akibat pada pemohon eksekusi apabila putusan tersebut tidak dilaksanakan.
Kata kunci: Eksekusi; Putusan Hakim; Putusan Serta Merta; Perdata