PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT MENGKONSUMSI MAKANAN DAN MINUMAN YANG BERBAHAYA

Authors

  • Christovel J. Timah

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi makanan dan minuman yang berbahaya dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen juga mengalami kerugian akibat mengkonsumsi makanan dan minuman yang berbahaya. Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan hukum terhadap konsumen berdasarkan Pasal 204 KUHP dan Pasal 205 KUHP, terutama berkaitan dengan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang atau jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 4c UUPK. Hak atas informasi ini sangat penting, karena tidak memadainya informasi yang disampaikan kepada konsumen ini dapat merupakan cacat produk, yaitu yang dikenal dengan cacat instruksi atau cacat karena informasi yang tidak memadai. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pasal 204 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun bagi pelaku usaha yang menjual, menawarkan produk yang membahayakan nyawa atau kesehatan konsumen. Dalam Pasal 61 UUPK ancaman pidana tidak hanya dikenakan kepada pelaku usaha tetapi juga dikenakan terhadap perusahaan. Dalam Pasal 136 UU Pangan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.0000.000,- (sepuluh miliar rupiah) terhadap pelaku usaha yang menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas dan bahan tambahan pangan yang dilarang. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat makanan dan minuman berbahaya baik berupa kerugian materi, fisik dan jiwa adalah tanggung jawab memberikan ganti rugi berdasarkan wanprestasi yang merugikan konsumen dan tanggung jawab memberikan ganti rugi berdasarkan perbuatan melanggar hukum yang merugikan konsumen. Bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen tergantung pada hubungan antara pelaku usaha dan konsumen.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Kerugian, Makanan dan Minuman, Berbahaya

Author Biography

Christovel J. Timah

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-06-23