GUGURNYA KEWENANGAN MENUNTUT DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIKAJI DARI ASPEK HUKUM HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip dan pengaturan hukum tentang proses pemeriksaan tindak pidana korupsi dan bagaimana pelaksanaan peraturan hukum terhadap gugurnya kewenangan menuntut dalam tindak pidana korupsi berdasarkan prinsip-prinsip hukum hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berkenaan dengan Prinsip-prinsip dan Pengaturan Hukum tentang Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi      sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, maka berkaitan dengan proses penyidikan, penuntutan dan   pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang tidak ditentukan lain masih tetap berlaku. Namun harus diingat bahwa ketentuan mengenai penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan ini hanya mengenai sedikit hal yang dikecualikan dari ketentuan umumnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 2. Setelah mengkaji dan mempelajari tentang pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dari ke 4 alasan gugurnya kewenangan menuntut dalam KUHP, hanya ada 2 alasan saja yang dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi tanpa masalah, yaitu : ne bis in idem (Pasal 76 KUHP) dan daluwarsa penuntutan (Pasal 78), sedangkan peraturan amnesti dan abolisi berlaku juga terhadap tindak pidana korupsi sepanjang tidak secara tegas ditentukan lain karena melihat hukum Indonesia sebagai suatu sistem.
Kata kunci: Gugurnya kewenangan menuntut, tindak pidana korupsi, hak asasi manusia