PEMENUHAN HAK ANAK KORBAN PEDOFILIA DI KOTA MANADO MENURUT PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Berdasarkan pada topik yang diangkat dalam penelitian ini, maka peneliti akan menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan. Penelitian semacam ini juga dikenal dengan sebutan legal research atau legal research instruction.[1] Dalam penelitian ini digunakan pendekatan perundang-undangan (staute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach).[2] Dalam penelitian ini, setelah bahan hukum terkumpul maka bahan hukum tersebut dianalisis untuk mendapatkan konklusi, bentuk dalam teknik analisis bahan hukum adalah content analysis. Hasil analisis peneliti terkait prosedur penerapan hukum bagi anak korban pedofilia menunjukkan masih lemahnya sinkornisasi antar lembaga dan pengaplikasian prinsip Konvensi Hak-hak Anak. Prosedur tiap lembaga yang terkait dengan perlindungan Hak anak Korban di Kota Manado telah sesuai dengan yang diatur dalam Undang - Undang, akan tetapi masih kurangnya kordinasi antara Pihak POLRESTA dengan Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado yang menyebabkan perbedaan jumlah kasus dan tidak terpenuhinya penanganan yang lebih baik pada para Korban. Unit T2TP2A Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak mencatat jumlah kasus kekerasan seksual pada anak dengan jumlah yang lebih tinggi dibandingkan unit PPA POLRESTA Manado.
Kata Kunci: Hak Anak, Korban, Pedofilia, Kota Manado, Hak Asasi Manusia[1]Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat. (Jakarta: Rajawali Pers) 23
[2]Abdulkadir Muhammad. Opcit. 113