PENGAWASAN DAN PENERAPAN SANKSI HUKUM BAGI PELAKU USAHA YANG TIDAK MEMILIKI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

Authors

  • Hadi Siswanto

Abstract

Dalam rangka melaksankan pembangunan berkelanjutan, lingkungan perlu dijaga keserasiannya dengan hubungan antara berbagai kegiatan manusia. Untuk itu setiap kegiatan manusia yang berpotensi merusak lingkungan perlu untuk mendapatkan pengawasan bahkan sanksi saat melanggar ketentuan dalam aturan pengelolaan lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk pengawasan dan pemberian sanksi kepada pelaku usah yang tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Peneliti menggunakan pendekatan penelitian hukum yuridis normatif dengan bahan Hukum primer UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta PP No.27 Tahun 2012 tentang Izin lingkungan. Bahan hukum kemudian dianalisis secara normatif, kualiatif dan deskriptif yuridis serta disusun secara sistematis. Pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif diatur dalam UUPPLH dalam Bab XII bagian kedua Pasal 76-83 dimana Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap Izin Lingkungan. Terkait permasalah Amdal, saat ini menjadi semakin sulit untuk Dinas Lingkungan Hidup di daerah untuk dapat melakukan tugasnya dengan lebih baik karena terdapat konflik antara aturan dan kelembagaan. Menurut UUPPLH terdapat sanksi administratif, sanksi perdata dan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. Namun Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik membuat pengawasan kepada Pelaku Usaha yang wajib memiliki Amdal menjadi kehilangan fungsi karena Dokumen Amdal yang menjadi keharusan sebelum keluarnya izin lingkungan telah digantikan pernyataan komitmen yang tidak mengikat. Penerapan sanksi pada pelaku usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yang khusus hanya memuat sanksi administratif juga sulit untuk diterapkan pada pelaku usaha yang tidak memiliki Dokumen Amdal. Diperlukan adanya upaya nyata dari pemerintah Indonesia untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan memperketat pengawasan dan sanksi serta tetap menjadikan Amdal sebagai syarat sebelum dikeluarkannya izin lingkugan.

Kata Kunci: lingkungan hidup, pengawasan, sanksi, Amdal

Author Biography

Hadi Siswanto

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-06-01