KAJIAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG BERDASARKAN PUTUSAN MK NO. 138/PUU-VII/2009
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan dan bagaimanakah dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang dengan metode penelitian hokum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sejajar dengan Undang-Undang dikarenakan materi muatan dari kedua jenis Peraturan Perundang-undangan tersebut sama artinya undang-undang dan Perppu sama secara materiil. Tetapi secara formalitas pembentukan, Undang-Undang berbeda dengan Perppu karena Perppu bentuknya adalah Peraturan Pemerintah. 2. Berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, telah memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi yaitu menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut yaitu melalui judicial interpretation dengan menekankan pada penafsiran sosiologis dan teleologis serta Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa Perppu secara materiil memiliki muatan yang sama dengan Undang-Undang sehingga, Mahkamah Konstitusi hanya berwenang untuk menguji Perppu secara Materiil dan sebagai mekanisme preventif Mahkamah Konstitusi untuk menjaga produk legislasi kedepan agar tidak bertentangan dengan konstitusi.
Kata kunci: mahkamah konstitusi; peraturan pemerintah pengganti undang-undang;