KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI KANTOR PERTANAHAN DALAM RANGKA ENDAFTARAN TANAH BERDASARKAN UUPA DAN PP NO. 24 TAHUN 1997
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan, tugas dan fungsi Kantor Pertanahan dalam rangka Pendaftaran Tanah dan bagaimanakah proses penyelenggaraan Pendaftaran Tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dan hambatan-hambatan apa saja yang timbul dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kantor Pertanahan mempunyai peran penting dalam melakukan pendaftaran tanah, sehubungan dengan kududukan yang sama dengan Badan Pertanahan Nasional dan melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fungsi dalam penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertahanan. Kantor pertanahan membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan pendaftaran tanah asalkan selaras dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 (UUPA) serta peraturan pelaksanaan lainnya. 2. Prosedur tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 19997 dapat dibedakan menjadi dua yaitu prosedur pendaftaran tanah secara sistematik dan prosedur pendaftaran tanah secara sporadik. Keduanya tidak jauh berbeda. Kalau prosedur pendaftaran tanah secara sistematik: adanya suatu rencana kerja, pembentukan panitia ajudikasi, pembuatan peta dasar pendaftaran, penetapan batas bidang-bidang tanah, pembuatab peta dasar pendaftaran, pembuatan daftar tanah, pembuatan surat ukur, pengumpulan dan penelitian data yuridis, pengumuman hasil yuridis dan hasil pengukuran, pengesahan hasil pengumuman penelitian data fisik dan data yuridis, pembukuan hak, dan penerbitan sertifikat. Sedangkan prosedur pendaftaran secara sporadik yakni: pendaftaran tanah secara sporadik dilakukan atas permintaan yang berkepentingan, pembuatan peta dasar pendaftaran, penetapan batas bidangbidang tanah, pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran, pembuatan daftar tanah, pembuatan surat ukur, pembuktian hak baru, pembuktian hak lama, pengumuman hasil penelitian data yuridis dan hasil pengukuran, pengesahan hasil pengumuman penelitian data fisik dan data yuridis, pembukuan hak, dan penerbitan sertifikat. Pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah meliputi pengukuran, perpetaan, pembukuan tanah; pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; pemberian surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Kegiatan pendaftaran tanah menurut pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yakni pertama kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan yang kedua kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Kata kunci: pendaftaran tanah; kantor pertanahan;