TINJAUAN YURIDIS MENGENAI AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Authors

  • Christopher Joshua Lefrandt Thanos

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold) sebelum dan setelah adanya Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 dan bagaimana Penerapan Presidential Threshold dalam pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Sebelum adanya Putusan dari Mahkamah Konstitusi, banyak partai politik yang merasakan ketidakadilan dalam pelaksanaan Pemilu dengan adanya pengaturan presidential threshold sehingga diajukan kepada MK untuk menguji Undang-Undang No 7 Tahun 2017. Namun, Setelah menerima hasil dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pihak Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017, tidak bersifat diskriminatif dan bersifat konstitusional. Sehingga, penerapan presidential threshold akan terus digunakan dalam Pemilihan Umum 2019 dan seterusnya, dan pelaksanaan Pemilu akan tetap dilaksanakan secara serentak. 2. Presidential Threshold sudah diterapkan sejak awal Pemilu yaitu Pemilu 2004. Perbedaan Pemilu 2004-2014 dengan Pemilu 2019 dan seterusnya, Pemilu sebelumnya diadakan dua pelaksanaan yang berbeda yaitu di mulai dengan pemilihan anggota legislatif lalu pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan berikutnya. Pemilu 2019 dan seterusnya dilaksanakan secara serentak dimana pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden di laksanakan dalam waktu bersamaan. Presidential threshold yang harus dipenuhi dalam Pemilu ini ialah memperoleh 20% jumlah kursi DPR atau 25% suara sah nasional dari pemilu sebelumnya. Konsekuensi dari penerapan presidential threshold dalam pelaksanaan Pemilu serentak, peserta Partai politik akan tetap harus berkoalisi terlebih dahulu untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk mempunyai jumlah kursi presidential threshold, dan Partai politik baru akan tetap mengalami kerugian karena tidak dapat memenuhi syarat dan tidak mencapai jumlah kursi DPR atau suara sah secara nasional. Sebab, pasangan calon presiden dan wakil presiden akan terus diusulkan oleh partai politik lama sampai berlakunya Undang-Undang yang mengatakan sebaliknya.

Kata kunci: ambang batas pencalonan presiden; pemilihan umum;

Author Biography

Christopher Joshua Lefrandt Thanos

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-08-02