FUNGSI SOSIAL HAK MILIK ATAS TANAH DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana pengaturan fungsi sosial hak milik atas tanah menurut UUPA dan bBagaimanakah pelaksanaan kebijakan fungsi sosial hak milik atas tanah yang efektif dan ideal untuk menunjang pembangunan di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Dalam rangka fungsi sosial hak milik atas tanah dalam menunjang pembangunan di Indonesia menurut undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria memang memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Secara normatif, ditegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial untuk kepentingan umum, tetapi hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dari pemegang hak atas tanah mengenai dasar dan bentuk ganti rugi yang diberikan kepada pemegang hak atas tanah itu sendiri dengan cara pelaksanaan: Inventaris dan Identifikasi, penilaian ganti kerugian, musyawarah penetapan ganti kerugian dan pemberian ganti kerugian. Namun secara pelaksanaannya masih terdapat kelemahan-kelemahan, antara lain: terlalu luasnya arti Kepentingan Umum, bentuk dan dasar perhitungan ganti kerugian kepada pemilik hak atas tanah, kurangnya penentuan titik keseimbangan antara kepentingan umum dan kepentingan pribadi di dalam pembangunan, dan mekanisme Pengadaan Tanah yang dilakukan oleh Pemerintah. 2. Regulasi yang mengatur fungsi sosial hak atas tanah dalam menunjang pembangunan tidak menjamin pemegang Hak Atas Tanah memperoleh kehidupan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya. Hal itu disebabkan karena dasar perhitungan ganti rugi hanya memperhitungkan kerugian yang bersifat fisik yaitu: tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di atasnya. Kerugian non fisik yang terkait dengan sosiologis, yang dialami pemilik hak atas tanah tidak diperhitungkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: fungsi social; hak milik atas tanah; agrarian;